Abstrak


REFORMULASI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM MEWUJUDKAN AKSES JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT


Oleh :
Ismiyanto - T311708007 - Fak. Hukum

Ismiyanto. Promotor: I. Gusti Ayu Ketut R.H. Co Promotor: AL. Sentot Sudarwanto, 2022. Reformulasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Dalam Mewujudkan Akses Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat. Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.                         

 

Penelitian disertasi ini bertujuan melakukan kajian dan analisis guna memastikan bahwa substansi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan hukum yang adil pada proses dan mekanisme penentuan ganti kerugian bagi Pihak yang Berhak, selanjutnya merumuskan konsep reformulasi yang memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih adil. Adapun tujuan khususnya adalah mengembangkan pengetahuan baru bidang hukum melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun analisanya dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan hukum yang adil dalam proses penentuan ganti kerugian bagi Pihak yang Berhak. Adapun konsep reformulasi yang memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih adil, memerlukan perubahan substansi pasal-pasal, diarahkan adanya keterlibatan Pihak yang Berhak dalam penghitungan nilai obyek pengadaan tanah, dibentuknya lembaga penyelesaian sengketa berparadigma non-litigasi (PnLg) dalam bentuk Mediasi, dan perlunya penambahan hak bagi Pihak yang Berhak berupa hak untuk mendapatkan kompensasi yang layak dan adil. Mendasarkan hasil penelitian tersebut, direkomendasikan kepada Pemerintah agar segera melakukan revisi Pasal-pasal Undang-undang dimaksud.