Abstrak


ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TERHADAP PENGELOLAAN ROYALTI PERTUNJUKAN LIVE MUSIC (STUDI EMPIRIS DI KAFE SURAKARTA)


Oleh :
Tiananda Kusuma Dewanti - E0018388 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

Tiananda Kusuma Dewanti. 2022. E0018388. ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TERHADAP PENGELOLAAN ROYALTI PERTUNJUKAN LIVE MUSIC (STUDI EMPIRIS DI KAFE SURAKARTA). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi konsep penarikan royalti hak cipta dan hak terkait lagu dan musik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dan untuk mengevaluasi pelaksanaan penarikan royalti pertunjukan live music beberapa kafe di Kota Surakarta ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan fakta empiris dari perilaku manusia, baik perilaku melalui pengamatan langsung atau verbal yang didapat dari wawancara. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan melakukan wawancara kepada beberapa narasumber kafe di Kota Surakarta dan studi dokumen dari data tertulis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi ketidak sinkronan konsep penarikan royalti hak cipta dan hak terkait lagu dan musik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang berada di tata cara penarikan royalti dan distribusi royalti dimana dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kemudian pelaksanaan penarikan royalti pertunjukan live music di kafe Surakarta belum berjalan efektif dikarenakan adanya kebingungan mengenai siapa yang harus membayar royalti apakah penyanyi/bandnya atau dari pihak kafe dan juga terkendala pengawasan yang dikarenakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang hanya berada di pusat (Kota Jakarta Selatan) sehingga kesulitan untuk mencapai kafe-kafe di seluruh Indonesia serta Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) yang belum bisa terealisasikan karena adanya kendala dari pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).