Abstrak


Implementasi Sistem Inovasi Pengin Nikah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga dalam Mewujudkan Efisiensi Pelayanan Pencatatan Perkawinan


Oleh :
Wara Widya Pangastuti - E3118146 - Sekolah Vokasi

Wara Widya Pangastuti.2022.E3118146. IMPLEMENTASI SISTEM INOVASI PENGIN NIKAH DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SALATIGA DALAM MEWUJUDKAN EFISIENSI PELAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN. Tugas Akhir.Sekolah Vokasi .Universitas Sebelas Maret.

                Penelitian ini memberikan deskripsi dan mengkaji permasalahan, pertama mengetahui, mengkaji dan menganalisis implementasi sistem inovasi pengin nikah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga dalam mewujudkan efisiensi pelayanan pencatatan perkawinan. Kedua, hambatan inovasi pengin nikah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga dalam mewujudkan efisiensi pelayanan pencatatan perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Implementasi sistem Inovasi Pengin Nikah berdasarkan Public Policy harus memenuhi keempat keefektifan ketepatan kebijakan, ketepatan pelaksanaan, ketepatan target dan ketepatan lingkungan internal juga eksternal. Inisiasi sistem inovasi pengin nikah bercita-cita mewujudkan efisiensi pelayanan publik khususnya pencatatan perkawinan untuk para pemohon pencatatan perkawinan umumnya mengurusi birokrasi dokumen langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga dengan waktu 1 minggu. Sedangkan, dengan adanya inovasi pengin nikah yang mana dikhususkan untuk pemohon calon pasangan muslim yang mendapatkan pelayanan 6 in 1 dengan hanya melalui Kantor Urusan Agama setempat saja. Namun, dalam keberjalanannya belum dapat dikatakan maksimal dalam mewujudkan efisiensi birokrasi pelayanan publik pada pencatatan perkawinan. Masih ada hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses pelaksanaan baik permasalahan secara internal perumus kebijakan dan pelaksana kebijakan maupun permasalahan yang tidak terduga dan datangnya dari pemohon atau penduduk.