;

Abstrak


TINJAUAN IMPLIKASI SURAT INSTRUKSI KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR K.898/I/A/75 TENTANG PENYERAGAMAN POLICY PEMBERIAN HAK ATAS TANAH KEPADA SEORANG WNI NON PRIBUMI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


Oleh :
Azahery Insan Kamil - S351808007 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

Azahery Insan Kamil, S351808007, TINJAUAN IMPLIKASI SURAT INSTRUKSI KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR K.898/I/A/75 TENTANG PENYERAGAMAN POLICY PEMBERIAN HAK ATAS TANAH KEPADA SEORANG WNI NON PRIBUMI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

Tesis : Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret

 

 

Instruksi Kepala Daerah DIY Nomor K.898/I/A/75 tentang Penyeragaman PolicyPemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi. Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Kepala Daerah D.I Yogyakarta tertanggal 5 Maret 1975. Akibat dari munculnya Surat Instruksi Nomor K.898/I/A/75 tersebut kemudian banyak timbul suatu gejolak pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, terutama mengenai pertanahan terhadap Warga Negara Indonesia Non Pribumi. Sehingga terdapat gugatan yang ditunjukan kepada Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang membuat Surat Instruksi Nomor K.898/I/A/75. Sehingga banyak penafsiran mengenai Surat Instruksi tersebut mengira bahwa surat intruksi tersebut mengakibatkan perbedaan golongan. Karena hal inilah yang menjadi dasar dilakukannya penelitian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Menganalisa latar belakang pembentukan kebijakan  Wakil Gubernur mengeluarkan Instruksi tersebut dan untuk menganalisa permberlakuan Surat Instruksi Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 898/1/A/1975 bagi masyarakat di Wilayah Hukum Daerah Istimewa Jogyakarta. Dalam penelitian ini menggunakan metode norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional, sifat penelitiannya adalah prespekrif dengan menggunakan pendekatan historis dan perundang-undangan, teknik pengumpulan data dengan studi pustaka sehingga bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Terbentuknya kebijakan Gubernur yang mengeluarkan Instruksi Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Paku Alam VIII Nomor K.898/I/A/1975/1975 tentang Kebijakan Penyeragaman Penyediaan Tanah yang dalam kebijakan tersebut berisi bahwa Sultan mengeluarkan peraturan di Daerah Hak Kepemilikan Tanah Istimewa Yogyakarta bagi Warga Negara Indonesia keturunan tidak diperbolehkan memiliki hak atas tanah di wilayah Yogyakarta. Implikasi dengan pemberlakuan Surat Instruksi Nomor K.898/I/A/1975 memberikan diskriminasi positif, atau disebut juga dengan affirmative action, dengan kebijakan tersebut dapat membantu peningkatan kesejahteraan rakyat terutama untuk Pribumi. Pemberlakuan kebijakan ini, bukan semata hanya untuk kepentingan tersebut, tetapi juga berdasarkan sejarah panjang antara WNI Pribumi dan WNI Non Pribumi dalam memanfaatkan tanah tanah yang ada di daerah Istimewa Yogyakarta.