Abstrak


Akibat Hukum Perkawinan Siri terhadap Status Kedudukan Anak pada Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang


Oleh :
Cerry Setiyawan - E3118040 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini mengkaji permasalahan tentang penerbitan Akta Kelahiran anak hasil perkawinan siri dan mengetahui Bagaimana pencatatan yang dapat dilakukan untuk memunculkan hubungan keperdataan antara ayah dan anak hasil dari perkawinan siri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang. Penelitian dilakukan secara empiris bersifat deskriptif, data diperoleh dari data primer dan sekunder dengan teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan dengan tiga cara, pertama dengan surat pernyatan anak lahir luar nikah dengan ketentuan dalam Akta Kelahirannya hanya dicantumkan nama ibu. Kedua dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri diberlakukan ketentuan dalam Akta Kelahirannya dicantumkan nama ayah ibu dengan tambahan frasa dan ketiga untuk muslim setelah pencatatan perkawinan di KUA dengan hasil putusan sidang itsbat nikah baru kemudian anak dibuatkan Akta Kelahiran agar statusnya dapat langsung anak seorang ayah ibu sah. Pencatatan yang dapat dilakukan untuk memunculkan hubungan keperdataan antara ayah dan anak hasil dari perkawinan siri dilakukan dengan dua cara, pertama apabila perkawinan tidak dapat dicatatkan maka diberlakukan ketentuan pengakuan anak dengan surat pernyataan pengakuan anak yang dibuat oleh ayah kandung yang disetujui ibu kandungnya tanpa persidangan. Kedua pengesahan anak dengan mencatatkan perkawinan sirinya terlebih dahulu kemudian persidangan pengesahan anak.