Abstrak


Akuntabilitas dan Transparansi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Tahun 2020-2021


Oleh :
Rizky Ardhian Nugraheni - D0118090 - Fak. ISIP

Penelitian ini berisi tentang akuntabilitas dan transparansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta dalam pelayanan izin mendirikan bangunan. Penelitian ini mencoba untuk mengetahui bagaimana penerapan akuntabilitas dan transparansi pelayanan izin mendirikan bangunan sebagai kewajiban pemerintah dalam mewujudkan good governance. Pemerintah dan jajarannya merupakan pihak yang paling dominan dalam keberhasilan untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik meskipun pemerintah serta jajaran aparatur bukanlah satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab atas terselenggaranya berbagai kegiatan pelayanan. Penelitian ini menggunakan Teori Akuntabilitas menurut Ellwood dan Kriteria Transparansi menurut Dwiyanto. Hasil dari penelitian ini menunjukkan DPMPTSP Kota Surakarta telah memenuhi tiga dimensi akuntabilitas dalam pelayanan IMB yakni akuntabilitas hukum dan kejujuran, akuntabilitas manajerial, dan akuntabilitas kebijakan serta telah transparan dalam melakukan pelayanan IMB. Meskipun ada beberapa hal yang kurang namun pelayanan IMB di DPMPTSP Surakarta sudah baik secara umum.