Abstrak


PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA LAYANAN PERBANKAN DIGITAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN


Oleh :
Kevin Ivan Wibisana - E0018209 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji, mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan terkait dengan konsumen pengguna layanan perbankan digital. Kemudian bertujuan untuk mengetahui ancaman dalam sektor layanan perbankan yang dapat dialami oleh konsumen, mengetahui kebijakan yang telah dibuat oleh OJK dalam memberikan perlindungan hukum, dan mengetahui hambatan apa saja yang dialami OJK dalam memberikan perlindungan.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan meneliti data sekunder yang kemudian dilanjutkan dengan data primer yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan bersama OJK Jakarta. Hasil penelitian diketahui bahwa masih terdapat berbagai macam ancaman yang menyebabkan kerugian dalam penggunaan layanan perbankan digital.

Dalam memberikan perlindungan hukum, OJK telah mengakomodir berbagai sektor dalam penggunaan layanan perbankan digital walaupun tidak diatur secara khusus terkait layanan perbankan digital. Hal ini disebabkan karena masiha danya hambatan yang dialami oleh OJK maupun hambatan dari luar. Guna mengatasi hambatan tersebut OJK telah membuat langkah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen layanan perbankan digital.