Abstrak


TINJAUAN YURIDIS PRAKTIK EUTHANASIA PASIF DI INDONESIA


Oleh :
Muchammad Iqbal Dwidya Muzadi - E0017306 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai euthanasia pasif di Indonesia sudah berkeadilan atau belum ditinjau dari hukum positif yang berlaku. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau doctrinal research yaitu penelitian berdasarkan bahan bahan hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa, Bahwa pengaturan euthanasia pasif dalam tatanan hukum positif di Indonesia belum berkeadilan. Hal ini dikarenakan belum adanya undang - undang maupun pasal yang secara khusus mengatur tentang euthanasia yang berakibat belum adanya kasus euthanasia yang digelar dipengadilan hingga saat ini. Pengaturan euthanasia pasif yang berkeadilan seharusnya peraturan yang memenuhi hak dan kewajiban para pihak yang terkait dengan euthanasia pasif tersebut, serta harus saling mendukung dan tidak bertentangan antara aturan satu dengan yang lainya.