Abstrak


Analisis Tindak Pidana Phising Melalui Internet Banking (Studi Kasus Putusan No.105/Pid.Sus/2019/PN.Pbr)


Oleh :
Nazary Agam Mulia - E0016309 - Fak. Hukum

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana phising melalui internet banking apakah sudah sesuai dengan hukum positif yang ada di Indonesia dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana phising dalam putusan perkara nomor 105/Pid.Sus/2019/PN.Pbr.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya, penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Penelitan ini menggunakan data-data primer berupa Undang-Undang dan KUHP dan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan Pasal pada dakwaan primer seharusnya dilengkapi Pasal 64 ayat (1) KUHP karena tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu perbuatan berlanjut, maka dakwaan primer yang diputuskan oleh hakim seharusnya berbunyi Pasal 50 jo. Pasal 34 ayat (1) huruf b UU  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan itu, pemidanaan akan dijatuhkan oleh hakim berpatokan pada sanksi paling berat, yaitu Pasal 50 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun denda sebanyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana Phising, Internet Banking.