Abstrak


Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Perbankan Dalam Penyaluran Kredit Perbankan yang Berasal Dari Sumber Dana Titipan Pemerintah di Saat Pandemi Covid-19


Oleh :
Helarion Gema Bahagia - E0017223 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian perbankan dan hambatan-hambatan dalam menyalurkan kredit di masa pandemi karena ada salah satu bagian dari prinsip kehati-hatian tidak terpenuhi. Prinsip kehati-hatian menjabarkan bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya khususnya dalam memberikan kredit, bank wajib untuk menerapkan prinsip ini untuk mencegah bank mengalami kehilangan dananya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan oleh penulis terdiri dari data primer dan data sekunder. Sumber data primer sendiri merupakan data yang diperoleh di lokasi penelitian. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer berupa PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19, PP No. 48 Tahun 2020 tentang PEN, PMK No. 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Dana Pemerintah untuk Percepatan PEN. Bahan hukum sekunder berupa dokumen, buku, makalah dan literatur yang berakitan dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum tersier berupa dari internet. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara. Analisis data dengan cara mengumpulkan data, reduksi data, penyajian data, verifikasi data serta penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT. Bank X dan PT. Bank Y dalam menyalurkan kredit Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada UMKM yang menggunakan dana titipan pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati- hatian, khususnya prinsip 5C. Meskipun condition of economy pada saat ini kurang baik, PT Bank X dan Y tetap mengupayakan penyaluran kredit dengan membatasi penyaluran kredit kepada sektor paling terdampak. Penyaluran kredit program PEN pada Bank X dan Y mengalami hambatan baik internal yakni sumber daya manusia (SDM), SOP terkait penyaluran kredit yang selalu diperbaharui. Eksternal sendiri masalah karena pandemi ini sehingga banyak jalan ditutup untuk mengurangi kegiatan warga. Bank X dan Bank Y juga sudah melakukan langkah-langkah terbaik untuk mengatasi hambatan tadi sehingga penyaluran kredit tetap berjalan.

Kata kunci: Bank, Kredit, Pandemi COVID-19, Penerapan, Prinsip Kehati- hatian Perbankan