Abstrak


Sistem dan Prosedur Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo


Oleh :
Selysa Putri Hapstari - D1518086 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini membahas tentang Sistem dan Prosedur Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak sangat penting karena NPWP memiliki fungsi utama yaitu sebagai identitas pengenal Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan. NPWP juga digunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Penulisan Tugas Akhir bertujuan untuk mendeskripsikan Sistem dan Prosedur Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo.
Pengamatan ini berlokasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo. Jenis pengamatan yang digunakan deskriptif kualitatif yaitu menganalisis, menggambarkan dan meringkas berbagai kondisi, situasi, dan data yang dikumpulkan berupa hasil wawancara atau pengamatan mengenai masalah yang terjadi dilapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan Teknik wawancara dengan petugas Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Ponorogo, observasi selama 5 minggu, serta dokumentasi.
Hasil pengamatan menunjukkan sistem dan prosedur pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara elektronik maupun tertulis di KPP Pratama Ponorogo berjalan sesuai peraturan Direktur Jendral Pajak. Sistem yang digunakan dalam pendaftaran NPWP adalah sistem e-registration. E-registration tidak hanya untuk pendaftaran NPWP saja, melainkan dapat digunakan untuk layanan yang berhubungan dengan NPWP dan PKP. Prosedur pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara elektronik dimulai membuka https://ereg.pajak.go.id, membuat akun, mengisi data, meminta token, mengirim permohonan pendaftaran, jika permohonan diterima maka status akan berubah menjadi terverifikasi dan akan mendapat email yang berisi NPWP elektronik. Prosedur pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara tertulis dimulai dengan mengisi dan menyerahkan formulir serta dokumen yang disyaratkan, pemeriksaan kelengkapan formulir dan dokumen oleh petugas, penelitian administrasi, merekam data dan mencetak NPWP dan SKT, penyerahan NPWP kepada Wajib Pajak. Kendala dalam pelaksanaannya seperti kurangnya pemahaman Wajib Pajak tentang alur dan pengisian formulir baik elektronik maupun tertulis. Upaya yang dilakukan KPP Pratama Ponorogo adalah menyediakan layanan help desk untuk membantu Wajib Pajak dan mengadakan sosialisai perpajakan. Saran penulis untuk KPP Pratama adalah menyediakan pamphlet dan banner tentang prosedur dan cara pengisian formulir dan memberikan edukasi tentang perpajakan melalui media sosial yang dimiliki KPP Pratama Ponorogo.

Kata Kunci: Nomor Pokok Wajib Pajak, Prosedur, Sistem.