Penelitian ini mendeskripsikan tentang isu hukum khususnya problematika dalam hal perlindungan hukum pendanaan donatur dan penerima donasi yang melakukan transaksi melalui platform donation based crowdfunding di Kitabisa.com. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui aspek perlindungan hukum pada bisnis crowdfunding terutama donation based crowdfunding di Indonesia. Penulis melakukan penelitian dengan teknik wawancara di PT Kita Bisa Indonesia dari bagian Legal dan penyebaran kuesioner dengan spesifikasi pernah menggunakan platform Kitabisa.com baik sebagai Campaigner maupun Donatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat kekosongan hukum dalam mengatur mekanisme pengawasan donation based crowdfunding di Indonesia. Peraturan-peraturan yang telah dibuat sudah tidak relevan dengan berkembangnya teknologi infrastruktur dan digitalisasi, sehingga donation based crowdfunding terkesan harus dipaksakan untuk mengikuti peraturan mengenai Pengumpulan Uang dan Barang dan Undang-Undang Yayasan, namun belum ada peraturan yang mengatur secara jelas mengenai pengumpulan donasi secara online di Indonesia. Serta, sistem pengawasan donation based crowdfunding yang diawasi oleh Kementerian Sosial tidaklah efektif dikarenakan sistem yang belum jelas dan tidak efisien. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa masyarakat masih belum memahami secara rinci mengenai sistem dan pengaturan mengenai donation based crowdfunding, karena platform tersebut masih dinilai awam di mata masyarakat.
Kata Kunci : Financial Technology; Crowdfunding; Perlindungan Hukum