Abstrak


Penegakan Hukum Hak Cipta Dalam Ranah Permusikan Terhadap Era Digitalisasi di Indonesia


Oleh :
Adryan Rizky Pratama - E0017011 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan yang ditimbulkan pada era Digitalisasi ini khususnya di Indonesia, mengenai relevansi Penegakan Hukum serta Perlindungan Hukum yang berlaku terhadap suatu karya cipta musik. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (legal research) dengan mengkaji buku yang membahas mengenai hak cipta beserta pelanggaran-pelanggaran ataupun contoh perlindungan hukumnya serta jurnal-jurnal yang sudah ada yang bersifat preskriptif dan terapan. Penulisan Hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute apporach) dengan mengkaji ulang perundang-undangan yang terbaru yang masih berlaku hingga sekarang menjadi dasar hukum hak cipta yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dengan mendalam isi pasal-pasal didalamnya. Hak Cipta sebagai hak kepemilikan seseorang terhadap suatu karya yang lahir berkat kemampuan intelektualitas manusia sangat perlu untuk dilindungi dan hukumnya perlu ditegakkan, masih sangat minim sekali kesadaran masyarakat mengenai hukum hak cipta ini salah satunya disebabkan oleh kurangnya pengetahuan masyarakat yang menganggap remeh perihal hak cipta tersebut, karenanya diperlukan upaya-upaya dari penegak hukum serta lembaga-lembaga yang mengatur lebih detil mengenai hukum hak cipta, hal tersebut sangatlah dibutuhkan sebagai sarana penyaluran kepada pembuat karya atau pencipta ataupun pemegang hak cipta. Mengingat relevansi hukum hak cipta di Indonesia yang belum cukup kuat untuk mengatur perihal pelanggaran hukum, maupun efektifitas penyaluran hak ekonomi dan hak moral yang semestinya tersalurkan kepada pencipta, sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana sebenarnya eksistensi hukum hak cipta terhadap era digitalisasi di Indonesia beserta pengkajian lebih lanjut lagi perihal permasalahan yang terjadi di masa sekarang ini. Oleh karena itu, harapannya dengan pengkajian dan penelitian yang dilakukan oleh penulis akan mampu untuk menjawab problematika hukum hak cipta yang terjadi di khalayak ramai terhadap era digitalisasi di Indonesia tersebut.

Kata Kunci: Era Digitalisasi; Hak Cipta; Penegakan Hukum; Perlindungan Hukum.