Abstrak


Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Wanprestasi Pengguna Jasa Kontrak Kerja Konstruksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (Studi Kasus Kontrak Kerja Konstruksi CV. Cemara Tujuh dan RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri Nomor : 05/kontrak/Pemb.Gizi/IX/2018)


Oleh :
Bthari Prabarini - E0017100 - Fak. Hukum

Terjadinya wanprestasi tentu dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak dalam Kontrak Kerja Konstruksi sehingga perlunya pengaturan mengenai ketentuan tanggung jawab wanprestasi merupakan hal yang penting guna menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Hal ini akan berafiliasi dengan kesesuaian ketentuan prestasi para pihak yang terlibat dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam penulisan hukum ini ditujukan untuk mengetahui ketentuan secara yuridis atas prestasi dan tanggung jawab wanprestasi Penyedia dan Pengguna Jasa Konstruksi dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan terhadap kasus Kontrak Kerja Konstruksi CV. Cemara Tujuh Dan RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri Nomor : 05/Kontrak/Pemb.Gizi/IX/2018. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer yang didukung data sekunder. Data primer berupa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kontrak Kerja Konstruksi CV. Cemara Tujuh Dan RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri Nomor : 05/Kontrak/Pemb.Gizi/IX/2018, dan Kontrak Kerja Konstruksi CV. Cemara Tujuh Dan RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri Nomor : 05/Kontrak/Pemb.Gizi/IX/2018 dan Peraturan Perundang-Undangan sedangkan data sekunder berupa buku, jurnal, artikel, dan media internet. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu, sudah sesuainya prestasi Para Pihak dalam Kontrak Kerja Konstruksi CV. Cemara Tujuh Dan RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri Nomor : 05/Kontrak/Pemb.Gizi/IX/2018 namun, masih terdapat beberapa aspek dalam kontrak yang belum terpenuhi dan tidak dijelaskan terkait dengan tanggung jawab Pengguna Jasa apabila melakukan perbuatan wanprestasi berupa tidak sesusainya pembayaran hasil pekerjaan.

Kata Kunci : Kontrak Kerja Konstruksi; Tanggung Jawab; Wanprestasi;