Abstrak


Pertimbangan Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Terdakwa Dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1880K/Pid.Sus/2019)


Oleh :
Dewi Indra Rosidah - E0017124 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bermanfaat untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Kasus narkotika yang dilakukan oleh Yunantea Widya Putra dengan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor : 356/Pid.Sus/2018/PN.Sdn. dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun telah diajukan banding dan kemudian diputus dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor : 20/Pid/2019/PT.Tjk. yang isinya yaitu menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 356/Pid.Sus/2018/PN.Sdn. Terdakwa kemudian mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan tersebut dengan alasan judex facti salah dalam menerapkan hukum. Pengajuan kasasi oleh terdakwa tersebut diterima oleh Mahkamah Agung karena telah memenuhi syarat formil dan materiil dalam pengajuan kasasi. Sehingga menghasilkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1880K/Pid.Sus/2019 yang membatalkan putusan sebelumnya dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut dengan menjatuhkan hukuman berupa pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

Kata Kunci : Pertimbangan, Mahkamah Agung, Kasasi, Terdakwa Narkotika