Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan penerapan anti-suit injunctions sebagai langkah pencegahan diajukannya sengketa ke pengadilan asing dalam arbitrase internasional yang berdasarkan dengan prinsip hukum umum, New York Convention, dan UNCITRAL Model Law. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersumber pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta menggunakan metode pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan (library research) dengan teknik analisis data logika deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan anti-suit injunctions dipengaruhi oleh seat of arbitration (lex loci arbitri) dan exclusive jurisdiction dari perjanjian arbitrase antar para pihak, disertai dengan pendapat para ahli hukum dari kasus terdahulu. Namun, jika kriteria tersebut tidak dapat terpenuhi dan adanya keterlambatan waktu, maka permohonan anti-suit injunctions dapat ditolak oleh para arbitrator. Selanjutnya, penelitian ini menganalisis permohonan anti-suit injunctions melalui studi kasus yang dibandingkan dari empat yurisdiksi yang berbeda di bawah sistem hukum common law dan civil law yaitu yurisdiksi Inggris berdasarkan kasus UAU v. HVB; yurisdiksi Amerika Serikat berdasarkan kasus
CitiBank, N.A. v. Mazza; yurisdiksi Rusia berdasarkan kasus UralTransMash v. Pojazdy Szynowe PESA Bydgoszcz SA; dan yurisdiksi Republik Rakyat Cina berdasarkan kasus Xiaomi v. Inter Digital, Inc.