Abstrak


Implementasi Inovasi Loket Desa dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan Online di Desa Wonosegoro Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali


Oleh :
Agustin Dwi Susanti - E3118007 - Sekolah Vokasi

ABSTRAK

Agustin Dwi Susanti. 2022. E3118007. IMPLEMENTASI INOVASI LOKET DESA DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ONLINE DI DESA WONOSEGORO KECAMATAN WONOSEGORO KABUPATEN BOYOLALI. Tugas Akhir. Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret.

Inovasi Loket Desa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Penelitian ini memiliki rumusan masalah mengenai implementasi inovasi Loket Desa dalam pelayanan adminduk online di Desa Wonosegoro, dan hambatan dari inovasi Loket Desa dalam pelayanan adminduk online di Desa Wonsegoro. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan dari inovasi Loket Desa dalam pelayanan adminduk online di Desa Wonosegoro, dan mengetahui hambatan yang dihadapi mengenai pelaksanaan inovasi Loket Desa dalam pelayanan adminduk online di Desa Wonosegoro. Metode penelitian yang digunakan empiris. Sifat penelitian yaitu deskriptif dan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian mencakup data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Diperoleh kesimpulan bahwa pelayanan administrasi kependudukan melalui inovasi Loket Desa di Desa Wonosegoro sudah berjalan dengan baik, dibuktikan dengan teori Mazmanian dan Sabatier (Subarsono, Ag, 2008 : 94), mengenai kelompok variabel yang memengaruhi keberhasilan implementasi yang menyatakan pelaksanaan inovasi Loket Desa sudah berhasil, namun belum terlaksana secara maksimal. Hal tersebut terjadi karena terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Kendala-kendala tersebut antara lain: adanya keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia) yang kurang menguasai IT (Information and Technology), miss komunikasi antara pihak desa dengan pihak Dinas Dukcapil, estimasi penerbitan dokumen kependudukan melebihi waktu yang ditentukan, petugas operator Loket Desa yang merangkap jabatan, dan adanya migrasi SIAK Terpusat.