Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) MELALUI MEDIA SHOPEE


Oleh :
Alivia Fanny Fitriana - E0018032 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online melalui marketplace Shopee serta pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen dalam transaksi jual beli online melalui marketplace Shopee. Meskipun telah dibentuk pengaturan mengenai perlindungan konsumen dan transaksi elektronik, masih terdapat pelanggaran yang merugikan konsumen karena adanya wanprestasi yang dilakukan penjual/pelaku usaha. Penelitian ini merupakan penetian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan sumber bahan hukum sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan metode pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan menggunakan silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan dalam transaksi jual beli online melalui marketplace Shopee diwujudkan dengan adanya online dispute resolution yang disediakan oleh marketplace Shopee untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara penjual/pelaku usaha dan pembeli/konsumen, tetapi belum sepenuhnya menjamin perlindungan hukum bagi konsumen.