Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman pelaku UMKM di Alun-Alun Kabupaten Klaten mengenai Insentif Pajak Penghasilan Final DTP akibat pandemi COVID-19. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan melalui wawancara. Penelitian dilakukan di sekitar Alun-Alun Kabupaten Klaten dengan jumlah sampel 30.
Kesimpulan penelitian ini adalah seluruh responden belum mengetahui adanya Insentif Pajak Penghasilan Final DTP. Faktor yang menghambat yaitu karena tidak ada sosialisasi, sudah ada tarikan sosial, dan tidak merasakan imbalan secara langsung. Sejauh ini belum ada upaya dari Disperindagkop dan KPP Pratama Kabupaten Klaten untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai kebijakan tersebut. Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis menyarankan untuk diadakan sosialisasi mengenai kebijakan ini dan memberlakukan kewajiban memiliki NPWP bagi pelaku UMKM yang mendaftar BLT UMKM.
Kata kunci: PPh Final, Insentif PPh Final DTP, UMKM, Penghambat