Abstrak


ANALISIS PEMBATALAN MEREK CHEONG KWAN JANG JAKARTA ATAS GUGATAN PEMEGANG MEREK CHEONGKWANJANG KOREA (Studi Putusan Nomor: 345 K/PDT.SUS-HKI/2021)


Oleh :
Havida Jadidyah - E0018177 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum bagi merek terdaftar luar negeri serta menganalisis bagaimana hakim memutuskan perkara sengketa merek dalam gugatan pembatalan merek putusan nomor: 345 K/Pdt-Sus-HKI/2021.

Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah normatif bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yakni dengan menggunakan metode studi kepustakaan dan teknik analisis yang digunakan yaitu teknik analisis silogisme dengan penalaran deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek terdaftar luar negeri dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis mengatur perlindungan hukum secara preventif dan secara represif. Perlindungan hukum preventif yang diberikan yaitu merek telah terdaftar, mendaftarkan menggunakan hak prioritas, merek terkenal, pendaftaran merek secara internasional. Perlindungan hukum represif yaitu penyelesaian secara perdata dan pidana. Penyelesaian perdata berupa gugatan penghapusan merek, gugatan pelanggaran merek, dan gugatan pembatalan merek. Bahwa Merek “CheongKwanJang” Korea mendapat perlindungan hukum berdasarkan Pasal 6 bis Konvensi Paris dan Pasal 16(2) dan Pasal 16(3) TRIP’s yang memberikan perlindungan hukum terhadap merek terkenal yang belum terdaftar di yurisdiksi negara anggota. Sedangkan Merek “CHEONG KWAN JANG” Jakarta terbukti mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Sehingga merek tersebut dihapus dari Pendaftaran Umum Merek.