Abstrak


Sistem Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Septia Istifar Zufrianisyah - D1519081 - Sekolah Vokasi

SEPTIA ISTIFAR ZUFRIANISYAH. D1519081. “SISTEM USULAN KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN KARANGANYAR”. Laporan Tugas akhir. Program Studi Diploma III Manajemen Administrasi Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Surakarta Tahun 2022. 79 Halaman. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah khususnya pada bidang Kepegawaian dan bidang Pendidikan dan Pelatihan. Dalam melaksanakan tugas, BKPSDM Kabupaten Karanganyar menerapkan sistem informasi berbasis aplikasi secara online untuk memaksimalkan tugas dan fungsi di bidang kepegawaian bernama Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Tujuan dilakukannya pengamatan dalam tugas akhir ini adalah ingin diketahui Sistem Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karanganyar. Jenis pengamatan yang dilakukan dalam penulisan tugas akhir ini yaitu menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Proses yang dilakukan dalam pengamatan meliputi mengamati sistem yang digunakan, mendengarkan arahan tentang tahapan-tahapan pengajuan kenaikan jabatan dalam jabatan fungsional dan berpartisipasi dalam pelaksanaan proses pelayanan kenaikan jabatan. Hasil dari pengamatan mendeskripsikan bahwa Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di BKPSDM Kabupaten Karanganyar digunakan untuk mempermudah proses pelayanan di bidang Kepegawaian dan bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara. Sistem SIMPEG terdapat beberapa komponen dalam menunjang sistem informasi tersebut yaitu: Sumber Daya Manusia; Sumber Daya Perangkat Keras; Sumber Daya Perangkat Lunak; Sumber Daya Data; dan Sumber Daya Jaringan. Adapun alur pengajuan kenaikan jabatan dalam jabatan fungsional melalui SIMPEG adalah PNS yang bersangkutan mengajukan kenaikan jabatan kepada OPD. Selanjutnya, OPD mengajukan usulan kepada Bupati dan membuat tembusan kepada BKPSDM. Setelah mendapatkan tembusan, BKPSDM mengajukan draf SK kepada Bidang Hukum Sekretaris Daerah. Setelah mendapat persetujuan, BKPSDM mencetak SK dan diajukan kepada pihak Sekretaris Daerah untuk penandatanganan SK oleh Bupati. Jika sudah ditandatangani, SK dikembalikan kepada BKPSDM untuk diberikan kepada PNS yang bersangkutan melalui OPD terkait.