Abstrak


Evaluasi pemahaman pengisian spt wajib pajak orang pribadi dengan menggunakan form 1770, 1770s, dan 1770ss (studi pada KP2KP Sragen)


Oleh :
Fatimah Achmad - F3406088 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK Target pendapatan negara ini masih didominasi penerimaan sektor pajak yang mencapai sekitar 70% dari total pendapatan. Melihat potensialnya sektor pajak, Direktorat Jenderal Pajak sangat aktif melakukan program ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak. Selain itu, mulai tahun 2008 pegawai negeri maupun pegawai swasta yang penghasilannya diatas PTKP diwajibkan memiliki NPWP. Hal tersebut, secara tidak langsung mewajibkan para pemilik NPWP untuk melaporkan kewajiban perpajakannya melalui SPT. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara pengisian SPT, mengetahui tingkat pemahaman, dan kesulitan yang dihadapi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi terutama yang menggunakan formulir 1770, 1770S dan 1770SS, yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, tata cara pengisian SPT yang sesuai dengan peraturan perpajakan adalah yang tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 dilengkapi dengan lampiran yang berisi peraturan yang mendukung. Kedua, dari data dan kuesioner yang ada, diperoleh prosentase pemahaman responden akan SPT sudah cukup besar walau terbagi menjadi 45% paham, dan 40% sedikit paham. Menurut penulis, prosentase tersebut sudah menunjukkan pemahaman yang cukup baik. Ketiga, terdapat Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, tetapi hanya sedikit prosentasenya yaitu 9% Wajib Pajak merasa sangat kesulitan dalam mengisi form SPTnya, 46% responden merasa sedikit kesulitan dalam mengisi form SPT, dan sisanya sebanyak 45% responden tidak mengalami kesulitan dalam mengisi form. Dari angka tersebut kesulitan tersebut rata – rata terjadi dikarenakan kolomnya terlalu banyak dijawab oleh 31 orang atau 56,36%. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Pertama, tata cara pengisian SPT yang benar yaitu sesuai dengan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 dilengkapi dengan lampiran yang berisi peraturan yang mendukung. Kedua, prosentase Wajib Pajak yang paham akan pengisian SPT sudah baik yaitu 45%. Ketiga, terdapat kesulitan yang dihadapi Wajib Pajak dalam pengisian SPT, tetapi prosentase hanya sedikit yaitu 9%, dan kesulitan itu terjadi disebabkan kolom yang ada terlalu banyak. Penyumbang terbesar Wajib Pajak yang mengalami kesulitan adalah Wajib Pajak yang menggunakan form 1770. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memberikan beberapa saran yaitu: melakukan penambahan pegawai pajak, meningkatkan penyuluhan, pelayanan dan fasilitas supaya dapat melayani lebih baik lagi, walaupun pelayanan dan penyuluhan yang ada sudah baik tetapi perlu dipertahankan dan ditingkatkan.