Abstrak


Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1317 K/Pdt.Sus-HKI/2020


Oleh :
Rifqi Rofiq Qowiyyuddin - E0018347 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fakta hukum dalam pelanggaran hak cipta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1317 K/Pdt.Sus-HKI/2020 serta bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama dan kasasi dalam melindungi kepentingan pemegang hak cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang jenis dan sumber datanya diambil dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan kemudian dianalisis menggunakan metode silogisme melalui pola pikir deduktif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini berupa: 1) Fakta hukum dalam pelanggaran hak cipta pada Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1317 K/Pdt.Sus-HKI/2020 berupa penggandaan suatu ciptaan yang digunakan secara komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta yang memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. 2) Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama dan kasasi berpedoman pada Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam menjatuhkan putusan terkait pelanggaran hak cipta berupa penggandaan ciptaan yang dilakukan tanpa izin untuk kepentingan komersial.