Abstrak


Kuasa Negara Dalam Kekerasan Keruangan:Studi Kritis Tentang Kekerasan Negara Terhadap Hak Hutan Adat Masyarakat Suku Rejang Kepahiang


Oleh :
Nadia Atika Amrin - D0318042 - Fak. ISIP

Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 halaman 179 memberikan pengertian terkait hutan adat. Namun tidak memberikan penjelasan akan kekuasaan penuh yang seharusnya masyarakat adat miliki. Tujuan dari penelitian ini adalah; Mengetahui kontestasi makna terkait tanah adat menurut Suku Adat Rejang Kepahiang dan Negara. Memahami konflik keruangan yang terjadi akibat adanya perbedaan makna tentang tanah adat menurut masyarakat Adat Rejang Kepahiang dan Negara. Serta Mengetahui implikasi yang terjadi dari konflik keruangan terkait tanah adat masyarakat Suku Adat Rejang Kepahiang. Penelitian ini didapat dengan jenis penelitian studi kasus dan pendekatan studi kritis. Proses pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam kepada informan penelitian serta studi pustaka. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling, kepada informan yang sesuai kriteria penelitian. Selanjutnya dianalisa menggunakan teori kekuasaan dan pengetahuan karya Michel Foucault, juga teori ruang dan ketidak adilan dalam pemikiran David Harvey. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekerasan oleh negara dalam penguasaan masyarakat adat. Hal ini terjadi karena perbedaan pengetahuan yang terbentuk pada masyarakat adat dan masuknya masyarakat di luar Suku Adat Rejang yang menempati wilayah Rejang Kepahiang yang akhirnya mempengaruhi budaya adat. Ditemukan juga bahwa masyarakat Adat Rejang Kepahiang belum memiliki aturan baku mengenai hukum pertanahan. Hal tersebut akhirnya membuat masyarakat adat lemah didepan hukum positif karena tidak memiliki kepemilikan yang sah. Masuknya masyarakat di luar Rejang menimbulkan keterasingan yang berakhir berkurangnya eksistensi masyarakat Adat Rejang Kepahiang dan semakin membuat masyarakat adat terasing dari ruang atau wilayahnya sendiri.