Abstrak


Kajian Tentang Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pembinaan dan Pelatihan Kerja Sosial Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Anak Secara Seksual Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (Studi Putusan Nomor 48/PID.SUS ANAK/2019/PN MKS).


Oleh :
Annisa Azizarahmah - E0017056 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum ini mengkaji mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pembinaan di dalam Lembaga, dalam hal ini di LPKS Marsudi Putra selama 1 (satu) Tahun dan melakukan pelatihan kerja sosial selama 2 bulan kepada Anak Pelaku Eksploitasi  berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola pikir deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukan putusan hakim menjatuhkan pidana pembinaan di dalam Lembaga selama  1 (satu) tahun  telah sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara Putusan Pidana Pelatihan kerja sosial selama 2 bulan sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Namun Putusan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pelatihan kerja sosial selama 2 bulan masih kurang sesuai.

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim. Tindak Pidana Anak. Eksploitasi Anak