Abstrak


Koordinasi Antara Kantor Urusan Agama Dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan


Oleh :
Merlina Zul Hidayati - E3117075 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk koordinasi antara Kantor Urusan Agama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Klaten yang sudah terjalin selama ini. Serta untuk mengetahui ada atau tidaknya sistem terintegrasi antara Kantor Urusan Agama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Klaten.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang berasal dari hasil wawancara dengan narasumber dan sumber data sekunder berasal dari buku, jurnal, undang-undang dan peraturan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan narasumber yang bersangkutan dan dokumentasi.
Bentuk koordinasi antara Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten yang sudah terjalin selama ini hanyalah sebatas melakukan sosialisasi bersama dan melakukan pemeriksaan silang jika ditemukan buku nikah yang tidak jelas atau rusak. Selain itu saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten sedang mempersiapkan uji coba  inovasi baru yang melibatkan Kantor Urusan Agama. Jadi, bisa dikatakan sampai saat ini belum ada koordinasi yang terintegrasi diantara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten dengan Kantor Urusan Agama. Selanjutnya langkah-langkah yang bisa dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten untuk meningkatkan pelayanan administrasi adalah meresmikan inovasi yang sudah disiapkan serta bisa melakukan studi banding dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung yang sudah memiliki inovasi serupa dengan inovasi yang sedang direncanakan. Sehingga diharapkan bisa lebih menyempurnakan inovasi yang akan diterapkan.

Kata kunci : koordinasi, administrasi kependudukan, Kantor Urusan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil