Abstrak


Evaluasi mekanisme pengurangan PBB di kantor pelayanan pajak pratama Surakarta


Oleh :
Havidayanti - F3406093 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK Salah satu penerimaan pajak berasal dari PBB. PBB mempunyai peran penting dalam mengisi kas negara. Setiap tahun pemerintah menargetkan penerimaan pajak lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Dalam rangka mencapai target penerimaan PBB, fiskus harus memperhatikan asas keadilan dalam memungut pajak. Salah satu bentuk keadilan dalam PBB adalah pemberian pengurangan kepada wajib pajak yang memiliki keterbatasan finansial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pengajuan dan penyelesaian pengurangan PBB di KPP Pratama Surakarta. Hasil dari penelitian ini adalah pertama dalam menentukan besarnya persentase pengurangan PBB untuk wajib pajak orang pribadi, KPP Pratama Surakarta menggunakan beberapa variabel antara lain: pekerjaan wajib pajak, penghasilan per bulan, rata-rata telepon, air, dan listrik selama 3 bulan, ketetapan tahun lalu, pengurangan tahun lalu, ketetapan tahun sekarang, dan kondisi objek. Variabel-variabel di atas kemudian dimasukkan ke dalam lembar penghitungan yang telah ada rumus-rumusnya, sehingga memudahkan account representative untuk menyelesaikan pengurangan PBB. Kedua, penentuan besarnya persentase pengurangan PBB untuk PTS dan Rumah Sakit Swasta apabila telah memenuhi kriteria sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.06/1995 tentang Pengenaan PBB atas PTS dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 796/KMK.04/1993 tentang Pengenaan PBB atas Rumah Sakit Swasta, maka diberikan pengurangan PBB sebesar 50%. Ketiga, hasil keputusan pemberian pengurangan PBB tidak disampaikan kepada Kanwil dan Kelurahan sesuai dengan domisili wajib pajak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama proses pengajuan dan penyelesaian pengurangan PBB di KPP Pratama Surakarta telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep.10/PJ.6/1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan PBB. Kedua jumlah wajib pajak yang mengajukan pengurangan PBB terutang mengalami penurunan selama dua tahun terakhir. Rata-rata per tahun wajib pajak yang mengajukan pengurangan PBB terutang sebanyak 816 pengajuan, sedangkan rata-rata besarnya persentase pengurangan PBB yang diberikan sebesar 16,94%. Berdasarkan dari hasil penelitian, penulis memberikan beberapa saran antara lain melakukan pelatihan dan pembekalan kepada account representative, dalam hal menentukan besarnya persentase pengurangan PBB untuk wajib pajak dan menganalisis rasio keuangan. Kedua, meningkatkan mutu pelayanan dan penyelesaian pengurangan PBB.