Abstrak


Sinkronisasi Data Kependudukan Pasca Penghapusan Surat Pengantar dari Kantor Desa Kadipiro Kecamatan Sambirejo di Kabupaten Sragen


Oleh :
Oky Pramuditya H - E3118116 - Sekolah Vokasi

Oky Pramuditya Harjanto. 2022. E3118116. SINKRONISASI DATA KEPENDUDUKAN PASCA PENGHAPUSAN SURAT PENGANTAR DARI DESA. Tugas Akhir. Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, mengenai kendala dan strategi yang dilakukan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pemerintah Desa Kadipiro dalam melakukan sinkronisasi data kependudukan pasca dihapuskannya surat pengantar dari desa sebagai syarat pembuatan dokumen kependudukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Juga mengkaji upaya yang dilakukan oleh pihak terkait guna melakukan sinkronisasi data kependudukan di Kabupaten Sragen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Narasumber utama dalam penelitian ini adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen dan Kepala Desa Kadipiro Kabupaten Sragen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa data kependudukan belum selaras antara tingkat nasional hingga tingkatan yang paling rendah dan masih terjadi pebedaan jumlah penyajian data di sistem pusat dan data yang ada di desa terkait faktor- faktor perubahan penduduk seperti kelahiran, kematian, perkawinan, migrasi dan mobilitas sosial. Sinkronisasi data terhambat karena pihak pemerintah desa belum mendapat wewenang untuk mengakses sistem data kependudukan nasional. Upaya pemerintah desa dalam menyinkronkan data penduduk dengan cara melakukan pelaporan data kependudukan tiap bulan melalui kecamatan.