Abstrak


REKONSTRUKSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DALAM KERANGKA REHABILITASI RELIGIUS BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA


Oleh :
Andri Winjaya Laksan - T311902002 - Fak. Hukum

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan kontruksi penegakan hukum terhadap pecandu narkotika dalam kerangka rehabilitasi sudah berbasis nilai keadilan, serta untuk menganalisis dan menemukan rekontruksi penegakan hukum terhadap pecandu narkotika dalam kerangka rehabilitasi religius berbasis nilai keadilan.Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan paparan secara sistematis dan logis serta kemudian menganalisisnya, dalam rangka mengkaji bahan-bahan dari kepustakaan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosio-legal research. Penelitian ini akan diteliti mengenai data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan metode analisis bahan hukum kualitatif. Penelitian ini  menghasilkan temuan bahwa konstruksi penegakan hukum terhadap pecandu narkotika dalam kerangka rehabilitasi belum berbasis nilai keadilan dikarenakan terdapat disharmonisasi penegakan hukum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika berkaitan dengan aturan rehabilitasi bagi pecandu narkotika, serta rekonstruksi penegakan hukum terhadap pecandu narkotika dalam kerangka rehabilitasi religious berbasis nilai keadilan harus dilakukan dengan merekonstruksi pada Pasal 54, pasal 103 ayat 1, Pasal 103 Ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagai kepastian hukum dalam penyembuhan pecandu narkotika yang efektif dengan menerapkan norma-norma religius bagi pecandu narkotika. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah menerapkan pidana rehabilitasi bagi pecandu narkotika dengan konsep rehabilitasi religius serta memberdayakan Lembaga keagamaan seperti pondok pesantren dan panti rehabilitasi yang berbasis kerohanian menjadi Lembaga IPWL yang di subsidi oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.