Abstrak


KAJIAN ATAS DISSENTING OPINION PADA PUTUSAN HAKIM DALAM TINGKAT KASASI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No.4167 K/Pid.Sus/2019)


Oleh :
Reihan Yasser Maulana - E0018337 - Fak. Hukum

Reihan Yasser Maulana. E0018337. KAJIAN ATAS DISSENTING OPINION PADA PUTUSAN HAKIM DALAM TINGKAT KASASI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No.4167 K/Pid.Sus/2019)

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim terhadap dissenting opinion serta menganalisis pertimbangan yang lebih ideal dalam dissenting opinion pada Putusan Nomor : 4167 K/Pid.Sus/2019. Jenis penelitian ini normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Bahan hukum penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan secara studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terjadi dissenting opinion antar Anggota Majelis Hakim yaitu pertimbangan hukum hakim yang menggunakan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Menghadapi dissenting opinion dalam Putusan Nomor : 4167 K/Pid.Sus/2019 menggunakan pertimbangan hukum  yang sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 182 ayat (6) KUHAP. Dissenting opinion dikemukakan oleh Hakim Agung ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H., M.H., yang mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dengan membatalkan Putusan Judex Facti. Dissenting opinion tersebut menggunakan pertimbangan non yuridis dengan melihat pada akibat perbuatan terdakwa  yang merugikan keuangan negara dan menurut saya pertimbangan tersebut lebih ideal.