Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS MEREK DALAM TINDAKAN PENYEROBOTAN NAMA DOMAIN (CYBERSQUATTING) DI INDONESIA


Oleh :
Gita Octavia Sari - E0017207 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pemegang hak atas merek terhadap tindakan cybersquatting di Indonesia dan untuk memahami problem normatif hukum terhadap tindakan cybersquatting di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dengan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang akan dianalisa menggunakan metoode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa banyak sekali timbul penyalahgunaan di internet salah satunya penyalahgunaan domain atau yang biasa disebut cybersquatting. Cybersquatting adalah salah satu bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pelanggaran ini sangatlah dilarang di Indonesia. Kegiatan ini biasanya meminta harga yang jauh lebih besar terhadap domain yang dimilikinya untuk dijual kepada perusahaan yang memilik merek dari domain tersebut. Perlindungan hak atas merek terhadap tindakan cybersquatting meliputi adanya jaminankepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada pemilik atas merek untuk memiliki dan mendaftarkan nama domainnya serta pemilik hak atas merek dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa atau gugatan atas kerugian yang dialami.