Abstrak


Efektivitas Kewajiban Orang Asing Untuk Pencatatan Administrasi Kependudukan Surat Keterangan Tempat Tinggal Bagi Orang Asing Studi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Sekar Sasmi Mellinia Loka - E3117110 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, apakah  kewajiban orang asing untuk pencatatan administrasi kependudukan surat keterangan tempat tinggal sudah berjalan efektif sesuai dasar hukum yang berlaku di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo. Serta hambatan-hambatan yang mempengaruhi orang asing belum efektif  melaksanakan kewajiban pencatatan surat keterangan tempat tinggal di Kabupaten Sukoharjo.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pola pikir deduktif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data diperoleh dengan wawancara, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan model analisis kualitatif dari Moeloeng.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban orang asing pada pencatatan administrasi kependudukan surat keterangan tempat tinggal di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo belum berjalan efektif. Hal tersebut diperkuat data belum berjalan efektif karena didasarkan pada data yang diperoleh menunjukkan  bahwa orang asing yang telah melakukan kewajiban pencatatan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan persentase kurang dari 50 persen (%) dari keseluruhan pemilik izin tinggal terbatas pada periode yang sama dihitung per tahunnya. Hambatan-hambatan orang asing tidak melakukan pencatatan surat keterangan tempat tinggal di Sukoharjo dipengaruhi sanksi administratif yang lemah, kurangnya pengetahuan peraturan karena sosialisasi dan koordinasi kepada instansi lain yang kurang, pelayanan pegawai yang tidak efektif karena kurangnya pengetahuan, serta kesadaran penduduk yang rendah karena sifat tidak taat hukum dan tidak mau tahu pada peraturan terkait kewajiban pencatatan surat keterangan tempat tinggal.

Kata Kunci: Efektivitas, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Hambatan, orang asing.