Abstrak


Kajian anak luar kawin berdasarkan hukum waris islam dan kitab undang-undang hukum perdata dalam pembagian harta warisan


Oleh :
Apsari Putri Amungkasi - E1103021 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai hubungan hukum anak luar kawin dengan orang tua dan keluarga menurut hukum Islam dan hukum Perdata; status hukum anak luar kawin dalam hukum pewarisan menurut hukum Islam dan hukum Perdata; pembagian harta warisan anak luar kawin berdasarkan hukum waris Islam dan Kitab undang-undang Hukum Perdata. Penelitian ini termasuk jenis Penelitian hukum normatif yang bersifat Komparatif. Data penelitian meliputi data sekunder karena dalam penelitian ini mengkaji data pustaka. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen yaitu dengan mempelajari, menghimpun dan menganalisa untuk mencari data-data dari bahan-bahan tertulis. Data-data sekunder yang telah terkumpul kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif . Setelah analisis data selesai maka hasilnya disajikan secara deskriptif yaitu dengan jalan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diteliti dan data yang diperoleh. Anak luar kawin berdasarkan hukum Islam dan hukum Perdata tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah dan keluarga ayahnya. Anak luar kawin hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya. Hukum Islam tidak mengenal pengakuan oleh sebab itu status sebagai anak luar kawin tidak bisa dirubah. Berbeda dengan hukum Perdata yang mengenal pengakuan. Dengan pengakuan status hukum anak luar kawin dapat berubah menjadi anak luar kawin yang diakui. Anak luar kawin yang diakui berhak mewaris sesuai dengan golongan apa mewaris dan yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Anak luar kawin dalam Islam tidak mendapat warisan dari ayahnya karena tidak ada nasab diantara mereka.