Abstrak


Pengembangan Model Persidangan Adversarial dalam Politik Hukum Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia untuk Mewujudkan Rule of Law


Oleh :
Bambang Santoso - T312002005 - Fak. Hukum

Penelitian disertasi doktor ini bertujuan untuk untuk : (1) menyusun konsep kesesuaian pengembangan model persidangan adversarial dalam pembaharuan Hukum Acara Pidana dengan politik hukum di Indonesia, (2) mengembangkan konsepsi korelasi pengembangan model persidangan adversarial dengan terwujudnya rule of law, (3) untuk merumuskan konstruksi hukum  yang ideal dalam pengembangan model persidangan adversarial dalam pembaharuan Hukum Acara Pidana.

Sebagai penelitian hukum, maka penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada mempelajari bahan pustaka. Sifat penelitian ini preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, kasus, perbandingan, historis dan konsep. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknis analisis bahan hukum yang digunakan adalah menggunakan metode deduksi silogisme.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa : (1) pengembangan model persidangan adversarial dalam pembaharuan Hukum Acara Pidana adalah sesuai dengan politik hukum di Indonesia karena merefleksikan nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya Sila ke-1 dan Sila ke-2, yaitu pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia. (2) pengembangan model persidangan adversarial sangat relevan dengan terwujudnya rule of law, karena rule of law sangat bergantung adanya peradilan yang jujur, adil dan tidak memihak (fair trial). Model persidangan adversarial sangat menjamin terlaksananya fair trial, karena menempatkan kedudukan terdakwa setara/seimbang dengan penuntut umum. (3) Model pengembangan persidangan adversarial yang ideal adalah dengan mengambil prinsip-prinsip adversarial yang sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila, untuk dipakai memperkuat sistem inquisitorial. Dengan demikian sistem inquisitorial tetap dipertahankan karena sesuai dengan tujuan Hukum Acara Pidana, yaitu mendapatkan kebenaran materiil, namun diperbarui dengan menambahkan beberapa konsep adversarial dan disebut dengan neo-inquisitorial system.