Abstrak


Analisis Tingkat Pemahaman Dan Kepatuhan Karyawan Di PT X Mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21


Oleh :
Nurma Handika Widyawati - F3419046 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuanĀ  untuk mengetahui tingkat pemahaman dan kepatuhan terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21 pada karyawan yang bekerja di PT X. Sampel terdiri dari 14 responden sebagai Wajib Pajak. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner dan wawancara. Kemudian data tersebut dianalisis menggunakan metode statistika deskripif.

Hasil dari penelitian ini adalah tingkat pemahaman dan kepatuhan karyawan pada PT X sebagai wajib pajak terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21 termasuk dalam kriteria paham dan patuh. Hal ini berarti karyawan PT X sebagai wajib pajak memahami dan sadar dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memberikan beberapa saran yaitu Sosialisasi dan penyuluhan terkait Pajak Penghasilan Pasal 21 seharusnya dilakukan secara intensif oleh Direktorat Jenderal Pajak. PT X juga hendaknya memberikan kesempatan karyawannya setidaknya sekali dalam setiap tahun untuk mengikuti sosialisasi atau pelatihan Pajak Penghasilan Pasal 21.