Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Klaten.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber bahan hukum ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini masih kurang efektif dan belum dapat dimaksimalkan. Hal tersebut dikarenakan masih banyak subjek peraturan dalam hal ini yakni masyarakat atau pelaku usaha, yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kata Kunci : Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2020, Covid-19, Protokol Kesehatan