Abstrak


Perlindungan Hukum Pengguna Marketplace Dalam Upaya Menghindari Risiko Pencurian Data Pribadi


Oleh :
Ningrum Sekartanjung Pratiwi - E0017351 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum atas perlindungan data pribadi pengguna marketplace di Indonesia, serta untuk menganalisis mekanisme perlindungan data pribadi pengguna marketplace berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait dengan adanya implikasi dari pencurian data pelanggan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis bahan penelitian yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan penelitian adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode analisis kualitatif, yaitu menguraikan bahan penelitian dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis, tidak tumpang tindih dan efektif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa konstruksi hukum perlindungan data pribadi pengguna marketplace berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan logika analogi dan logika penyempitan hukum. Logika analogi dilakukan dengan perluasan pengertian dalam suatu peraturan dan logika penyempitan hukum dilakukan dengan menyempitkan pengertian dalam suatu peraturan.
Mekanisme perlindungan data pribadi pengguna marketplace yang dilakukan oleh pemerintah dan penyelenggara (marketplace) adalah dengan membentuk lembaga dan badan dalam upaya menangani hal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, serta memiliki aturan internal mengenai perlindungan data pengguna sebagai bentuk pencegahan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Kata Kunci: Data Pribadi; Marketplace; Perlindungan.