Abstrak


PENERAPAN “ASAS KEADILAN” DALAM KEWAJIBAN PEMBAYARAN ROYALTI PEMUTARAN LAGU DAN MUSIK PADA TEMPAT KOMERSIAL (STUDI DI KIEV COFFEE & SPACE KOTA BEKASI)


Oleh :
Muhammad Ramadhansyah Ardiwinata - E0017324 - Fak. Hukum

Muhammad Ramadhansyah Ardiwinata. 2022. E0017324. PENERAPAN “ASAS KEADILAN” DALAM KEWAJIBAN PEMBAYARAN ROYALTI LAGU DAN MUSIK PADA TEMPAT KOMERSIAL ( STUDI DI KIEV COFFEE & SPACE )

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penerapan kewajiban pembayaran royalti pemutaran lagu dan/atau musik pada tempat komersial khususnya di Kiev Coffee & Space dan cabangnya yaitu Moedacoffee dan Lah Bagen Coffee serta mengetahui penerapan asas keadilan pada ketiga kafe yaitu Kiev Coffee & Space, Moedacoffee, dan Lah Bagen Coffee. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum jenis empiris yang bersifat deskriptif. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kafe Kiev Coffee & Space, Moedacoffee, dan Lah Bagen Coffee tidak  membayar royalti lagu dan/atau musik kepada sang pencipta dikarenakan pemilik ketiga kafe tersebut tidak mengetahui peraturan akan adanya pembayaran royalti. Karena ketidaktahuan pemilik kafe, mengakibatkan sang pencipta lagu dan/atau musik tidak mendapatkan hak ekonomi dari karya-karyanya, yang dimana sudah tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 bahwa kafe seharusnya membayar royalti kepada sang pemilik, jika kafe memutarkan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial dan membayar melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dalam kasus ini karena kafe tidak membayar royalti maka timbulah ketidakadilan antara kedua belah pihak, maka tidak bisa diterapkan asas keadilan, penerapan asas keadilan mengacu pada salah satu teori Aristoteles yaitu asas keadilan distributif dimana adil ketika keadilan diberikan kepada tiap orang sesuai porsi menurut pretasinya dan ini menjadi dasar asas keadilan dalam kewajiban pembayaran royalti.

Kata Kunci    : Asas Keadilan Distributif; Pencipta; Royalti.