Abstrak


Analisis Hukum Mengenai Regulasi Pencatatan Perkawinan Siri dalam Kartu Keluarga Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Kasus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal)


Oleh :
Jelina Berliani - E3118081 - Sekolah Vokasi

Jelina Berliani. E3118081. 2022. ANALISIS HUKUM MENGENAI REGULASI PENCATATAN PERKAWINAN SIRI DALAM KARTU KELUARGA DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI INDONESIA (Studi Kasus Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tegal). Tugas Akhir. Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara hukum pencatatan perkawinan siri dalam kartu keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal yang ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta menjelaskan upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah status perkawinan belum tercatat menjadi kawin tercatat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif empiris dan bersifat deskriptif. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerbitan kartu keluarga pasangan kawin siri memiliki beberapa ketentuan yaitu penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat, bukti pendukung telah dilakukan perkawinan oleh pemuka agama, serta pasangan harus memenuhi usia kawin dan tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undangan yaitu Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Perpres Nomor 96 Tahun 2018, Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Adapun upaya untuk mengubah status perkawinan kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat dengan 2 cara, pertama mencatatkan perkawinan kepada instansi yang berwenang, kedua dengan meresmikan dokumen perkawinan melalui pengadilan agama (isbat nikah).