;

Abstrak


KEKUATAN EKSEKUTORIAL JAMINAN FIDUSIAPASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSINOMOR 18/PUU-XVII/2019 DAN NOMOR 2/PUU-XIX/2021


Oleh :
Ayu Pramudyaningtyas - S321908003 - Fak. Hukum

Peneliti ini bertujuan menganalisis bagaimana kekuatan eksekutorial jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, selain itu peneliti ini juga mempertanyakan bagaimana upaya hukum bagi penerima fidusia agar tetap mendapat jaminan atas kebendaan yang sudah dijaminkan bilamana debitur wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normative. maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Perundang-undangan (statute-ap-proach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif terhadap pasal-pasal dalam peraturan Perundang-undangan yang mengatur terhadap suatu masalah. Hasil penelitian menunjukan bahwaPutusan Mahkaman Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 maupun Nomor 2/PUU-XIX/2021 memberikan penegasan bahwa eksekusi melalui Pengadilan merupakan suatu jalan alternatif bilamana tidak terjadi suatu kesepakatan secara sukarela dan penyerahan objek jaminan fidusia karena hal tersebut merupakan suatu bentuk solusi hukum yang diberikan oleh Pemerintah agar semua pihak yang memiliki hubungan hukum terjamin hak dan kepastian hukumnya serta semua pihak terlindungi dari kesewenang-wenangan pihak lain dalam pemenuhan hak. Serta upaya hukum yang dapat diambil agar tercapai kepastian hukum bagi masing-masing pihak adalah Negosiasi, Restrukturisasi, Penetapan Eksekusi oleh Pengadilan, dan Lelang untuk pelunasan kredit. Implikasi dari pada Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap eksekusi jaminan fidusia adalahdalam penyelesaian suatu kredit berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan kesepakatan bersama maka didalam penyelesaian kredit tersebut bilamana terjadi wanprestasi harus menjamin kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pihak. Perselisihan para pihak diselesaikan dengan cara kesepakatan juga melalui negosiasi dan bilamana gagal dalam negosiasi maka dapat melalui pengadilan untuk menghindari perbuatan melawan hukum serta menjamin kepastian hukum bagi masing-masing pihak. Saran agar permasalah hukum dapat diminimalisir dan dapat melindungi daripada hak dari masing masing pihak maka untuk dapat disempurnakan klausula-klausula perjanjian serta mengedepankan negosiasi untuk mencari solusi terbaik.