Abstrak


Konsistensi Putusan Peradilan dalam Kasus Klausula Baku pada Karcis Parkir di Indonesia


Oleh :
Hanif Alwan Mumtaz - E0018175 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Hanif Alwan Mumtaz. E0018175. KONSISTENSI PUTUSAN PERADILAN DALAM KASUS KLAUSULA BAKU PADA KARCIS PARKIR DI INDONESIA. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan konsistensi putusan peradilan dalam kasus klausula baku pada karcis parkir di Indonesia serta pertimbangan dan keputusan hakim dalam mengabulkan gugatan konsumen tentang klausula baku dalam perjanjian penitipan barang dan perjanjian parkir. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif menggunakan pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum penelitian meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan konsistensi putusan peradilan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tidak hanya mementingkan kepentingan pelaku usaha, putusan-putusan yang dianalisis juga mementingkan kepentingan konsumen selaku pengguna jasa parkir. Konstruksi hukum yang berlaku dalam perparkiran adalah perjanjian penitipan barang. Bahwa pada dasarnya hakim dalam mempertimbangkan hukumnya telah sesuai dengan norma yaitu pasal mengenai perjanjian penitipan barang yaitu pasal 1694 KUHPerdata dan 1706 KUHPerdata Jo Pasal 1714 ayat (1) KUHPerdata tentang kewajiban seorang penerima titipan. Bahwa hakim dalam membuat pertimbangan hukumnya melihat adanya pengalihan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam peraturan Pasal 18 UUPK khususnya ayat 1 huruf a pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang merugikan pihak konsumen dengan maksud tanggung jawab yang dialihkan.

Pengelola parkir sebaiknya merevisi perjanjian baku mereka yang memuat klausula baku pengalihan tanggung jawab yaitu dengan menghapus ketentuan baku dan mencantumkan klausula pertanggungjawaban pengelola parkir apabila terjadi kehilangan kendaraan dan atau barang di areal parkir yang dikelolanya apabila diakibatkan kesalahan pihak pengelola parkir.

Kata kunci: karcis parkir; klausula baku; konsumen; pelaku usaha