Abstrak


Problematika Eksekusi Dalam Jaminan Deposito Sebagai Cash Collateral Berdasarkan Prinsip-Prinsip Hukum Jaminan Indonesia


Oleh :
Rima Cantika Cahyaningrum - E0018348 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini mengkaji permasalahan mengenai konsep landasan hukum, prosedur, implementasi, serta implikasi kewajiban dan hak beserta dengan perlindungannya kepada tiap-tiap pihak yang terlibat dari kegiatan penggunaan deposito sebagai jaminan kredit yang dapat ditunaikan (cash collateral) yang berlandaskan pada perjanjian kredit.

Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif yang memiliki pendekatan berdasarkan pada pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) berdasarkan pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan tersier. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan membahas temuan-temuan yang ada pada jejak kepustakaan konsep ditinjau dari peraturan perundang-undangan untuk menghasilkan kesimpulan yang diperlukan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa deposito yang digunakan sebagai agunan yang dapat dicairkan (cash collateral) termasuk ke dalam agunan atas hak gadai atas benda yang tidak berwujud, sehingga landasan yang digunakannya adalah berdasarkan pada ketentuan penggunaan hak gadai sebagai agunan yang mensyaratkan perjanjian kredit dalam dua bentuk, yakni perjanjian pokok dan perjanjian tambahan. Perlindungan masing-masing kepentingan hukum yang diberikan kepada kedua belah pihak berlandaskan pada ketentuan beberapa peraturan perundang-undangan seperti hukum jaminan, hukum perjanjian, perlindungan nasabah sebagai konsumen, serta undang-undang Otoritas Jasa Keuangan. Konsep dari kredit dengan hak gadai sendiri yang menempatkan peran penting dari eksistensi perjanjian kredit mensyaratkan bahwa masing-masing pihak diharuskan untuk sadar secara penuh dengan segala konsekuensi yang akan dihasilkan oleh adanya perjanjian tersebut. Selain itu, perlindungan juga dapat diberikan ketika adanya eksekusi atas jaminan deposito tersebut ketika pihak debitur lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya (wanprestasi) yakni dengan adanya hak untuk dapat mencairkan deposito menjadi tunai dan hasilnya digunakan sebagai pembayaran atas hak pembayaran yang tertunda tersebut. Perlindungan juga diberikan kepada pihak debitur dengan adanya hak untuk melakukan penuntutan kepada pihak kreditur bilamana pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku kepada otoritas keuangan terkait.