Abstrak


KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI PSIKOLOGI DALAM TINDAK PIDANA ASUSILA (Studi Kasus Putusan Nomor 11 K/Ag/JN/2020)


Oleh :
Ahmad Salis Nur Sidik - E0018017 - Fak. Hukum

Ahmad Salis Nur Sidik. 2022. E0018017. KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI PSIKOLOGI DALAM TINDAK PIDANA ASUSILA (Studi Kasus Putusan Nomor 11 K/Ag/JN/2020). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini mempreskripsikan dan mengkaji permasalahan. Pertama  mengenai Apakah  keterangan ahli psikologi (dalam Putusan Nomor 11 K/Ag/JN/2020) sesuai dengan ketentuan Pasal 179 KUHAP. Kedua Bagaimana nilai kekuatan ( keterangan ahli psikologi ) sebagai alat bukti dalam persidangan.

Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Penggunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan suatu data yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Teknis analisis data yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan Nomor 11 K/Ag/JN/2020 Saksi ahli psikologi yang mana telah diajukan oleh penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 179 KUHAP, mengenai keterangan saksi ahli. Dan Pembuktian kedudukan saksi ahli psikologi yang mana telah diajukan oleh penuntut umum telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya alat bukti yang dihadirkan dalam proses persidangan.

Kata Kunci: Kekuatan Alat Bukti: Keterangan Ahli; Pembuktian; ; Tindak Asusila