Abstrak


Restrukturisasi Kredit pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang Terdampak Pandemi COVID-19 Di PT. BPR BKK JATENG Cabang Banyumas


Oleh :
Kevin Giofandi Akbar - E0019460 - Fak. Hukum

Kevin Giofandi Akbar. 2022. E0019460. RESTRUKTURISASI KREDIT PADA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH YANG TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 DI PT. BPR BKK JATENG CABANG BANYUMAS. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penulisan Hukum (Skripsi) ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan kebijakan Restrukturisasi bagi debitur Usaha, Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak Pandemi Covid-19 dan dampak sektor perbankan dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Metode penelitan yang digunakan adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan menggunakan metode data kualitatif.

Hasil penulisan hukum menunjukkan pelaksanaan restrukturisasi kredit bagi debitur Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM ) yang terdampak Pandemi Covid-19 di PT BPR BKK JATENG Cabang Banyumas menggunakan Surat Edaran Direksi PT BKK JATENG Nomor 269/SE.Dir/IV/2020  tentang Batas Kewenangan Persetujuan Restrukturisasi Kredit.

Aturan ini adalah bentuk implementasi dari Pasal Pasal 2 Ayat (4) terkait Manajemen Risiko dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dapat menjadi dasar kondisi Force Majeure. Debitur UMKM yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 serta memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 dapat mengajukan renegosiasi kontrak melalui Restrukturisasi Kredit.