Abstrak


IMPLEMENTASI PEMBERIAN ASIMILASI TERHADAP NARAPIDANA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 PADA MASA PANDEMI COVID-19


Oleh :
Rosalia Onni Dwiatmi - E0017370 - Fak. Hukum

Onni Dwiatmi. 2022. E0017370. IMPLEMENTASI PEMBERIAN ASIMILASI TERHADAP NARAPIDANA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 PADA MASA PANDEMI COVID-19. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini mengkaji dan mendeskripsikan permasalahan terkait apakah pemberian asimilasi berdasarkan PERMENKUMHAM Nomor 32 Tahun 2020 mempunyai hubungan dengan pembinaan terhadap narapidana pada masa pandemi Covid-19, serta apakah pemberian asimilasi terhadap narapidana berdasarkan PERMENKUMHAM Nomor 32 Tahun 2020 berpotensi memunculkan pengulangan tindak pidana (recidive) pada masa pandemi Covid-19.

Metode yang digunakan adalah penelitian empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah data primer dan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan metode penelitian studi dokumen atau kepustakaan, dan metode penelitian lapangan. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis model interaktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara pembinaan dengan pemberian asimilasi berdasarkan PERMENKUMHAM Nomor 32 Tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 cenderung positif, karena hal tersebut merupakan hak dan salah satu bentuk pembinaan. Pemberian asimilasi pada masa pandemi ada potensi memunculkan kasus pengulangan tindak pidana, tetapi tidak mutlak dikarenakan hal tersebut juga bisa terjadi akibat beberapa faktor pendukung lain.

 

Kata Kunci: asimilasi, residivis, covid-19.