Abstrak


TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP DIREKSI PERSEROAN TERBATAS ATAS TINDAKAN ULTRA VIRES (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG : 1005 K/Pdt/2016)


Oleh :
Faiz Putra Harvinda - E0017170 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji apa kriteria tindakan direksi dikatakan sebagai tindakan ultra vires menurut Undang - Undang  Nomor 40  Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan bentuk pertanggung jawaban direksi atas tindakan ultra vires yang menimbulkan kerugian bagi perushaan menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1005 K/Pdt/2016.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat preskriptif. Bahan penelitian yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data sekunder akan dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan data primer dianalisis dengan analisis isi (content analysis), dengan mencatat isi Putusan Nomor 1005 K/Pdt/2016 dengan mengkaitkannya terhadap bahan-bahan hukum, serta peraturan perundang-undangan serta literatur yang ada relevansinya dengan permasalahan penelitian. Data dianalisis secara sistematis dengan menggunakan metode kualitatif dan selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif.

Bersumber pada hasil penelitian bahwa kriteria tindakan direksi dapat dikatakan sebagai tindakan ultra vires menurut UUPT adalah Tindakan yang tidak berdasarkan itikad baik, Tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, AD ART perusahaan dan tidak menjalankan amanah dari RUPS. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1005 K/ Pdt / 2016 menjelaskan bahwa direksi dapat dituntut terkait dengan tanggung jawab secara individu atas kesalahan serta kelalaiannya yang menyebabkan perseroan mengalami kerugian pelaksanaan undang-undang perseroan terbatas oleh majelis hakim dalam memutuskan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1005 K/Pdt/2016 telah menjalankan aturan yang terdapat didalam UUPT, anggaran dasar perseroan tersebut serta undang – undang yang terkait dalam mengambil keputusan.