Abstrak


Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman


Oleh :
Dwi Astuti - D0115035 - Fak. ISIP

Aksesibilitas disabilitas dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman telah diatur dalam Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Penelitian ini mengkaji aksesibilitas penyandang disabilitas dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman menggunakan teori akses pelayanan yang dikembangkan oleh Thomas dan Penchansky. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Informan dipilih secara purposive sampling berdasarkan pengetahuan mereka tentang penyelenggaraan Pemilu 2019.  Berdasarkan analisis interaktif  model Miles dan Huberman ditemukan bahwa Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman belum aksesibel bagi penyandang disabilitas. Berdasar dimensi aksesibilitas, Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum seluruhnya mudah diakses oleh penyandang disabilitas sehingga menyulitkan penyandang disabilitas masuk ke TPS. Pada dimensi akomodasi, masih ada pelayanan petugas TPS yang belum ramah terhadap disabilitas. Berdasar dimensi ketersediaan, terdapat kendala ketersediaan material, machine, dan method yang tidak mengakomodasi hak-hak pemilih penyandang disabilitas. Pada dimensi akseptabilitas   terdapat persepsi kurang tepat dari sebagian masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Penyelenggara Pemilu disarankan lebih memperhatikan akses bagi penyandang disabilitas, khususnya mengenai keterjangkauan TPS, ketersediaan sarana dan prasarana, ketersediaan standar operasional prosedur (SOP), keterampilan dan kesigapan petugas dalam menangani pemilih penyandang disabilitas, serta memperbaiki cara pandang masyarakat dalam memandang penyandang disabilitas.

Kata kunci: akesibilitas; penyandang disabilitas; pemilu