Abstrak


Telaah Terhadap Penahanan dan Ketepatan Hakim Memeriksa dan Memutus Menggunakan Acara Pemeriksaan Biasa dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Getah Karet (Studi Putusan Nomor 590/PID.B/2019/PN.SIM)


Oleh :
Mochammad Faridl Pratama - E0016277 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian proses penahanan yang dilakukan oleh Penuntut Umum dan Hakim Pengadilan Negeri Simalungun dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP dan Pasal 2 ayat (1), (2) dan
(3)    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, dan kesesuaian keputusan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara Nomor 590/Pid.B/2019/PN.Sim dengan menggunakan acara pemeriksaan biasa dengan Ketentuan KUHAP, Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dan bersifat perskriptif dan terapan yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan dasar pertimbangan penahanan serta penggunaan acara pemeriksaan biasa oleh Hakim untuk sampai kepada suatu putusan. Teknik analisa yang digunakan adalah metode silogisme yang bersifat deduktif dengan berpangkal kepada pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor dan ditarik sebuah kesimpulan dari kedua premis tersebut. Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa penahanan yang dilakukan penuntut umum dan hakim telah sah berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP akan tetapi didasarkan kepada nilai kerugian perkara, maka tindak pidana ini termasuk tindak pidana ringan, sehingga telah terjadi kesalahan penerapan hukum dan ketidaksesuaian penahanan yang dilakukan penuntut umum dan hakim terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, dan adanya ketidaksesuaian penggunaan acara pemeriksaan biasa untuk perkara pencurian getah karet dengan nilai kerugian sebesar Rp.17.480,00. dalam memeriksa dan memutus perkara Nomor 590/Pid.B/2019/PN Sim dengan Ketentuan KUHAP Pasal 205-210 dan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Kata Kunci: Penahanan, Acara Pemeriksaan Biasa, Tindak Pidana Perkebunan, Pencurian Getah Karet.