Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Kinerja Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Cabeyan Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo. penelitian ini merupakan penelitian hukum deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber Primer yang digunakan adalah wawancara dengan informan pihak terkait, dalam hal ini adalah Kepala badan permusyawaratan desa, kepala desa, sekertaris desa. Sumber data sekunder adalah peraturan perundang-undangan, jurnal, artikel, dan sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan mendatangi langsung objek penelitian dan studi literatur untuk mendapatkan landasan teori yang berkaitan dengan penelitian.
Badan Permusyawaratan Desa Cabeyan sebagai Lembaga Demokrasi telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Akan tetapi Badan Permusyawaraan Desa dalam melaksanaan tugas dan wewenangnya belum maksimal. Menurut penulis Badan Permusyawratan Desa tidak begitu aktif dalam membuat Produk hukum desa, hal ini dapat dilihat dari minimnya inisiasi yang dilakukan Anggota Badan Permusyawaraan Desa dalam membuat Rancangan Peraturan Desa, kebanyakan Inisiasi dalam Pembuatan Peaturan Desa lebih banyak dilakukan Pemerintah Desa atau Kepala Desa. Badan Permusyawaratan Desa juga cenderung kurang aktif dalam pembahasan Rancangan peraturan desa, dalam rapat tersebut Badan Permusyawaratan Desa sangat minim dalam memberi tanggapan atau saran.