Abstrak


Pemanfaatan Insentif Pajak Penghasilan Final Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 pada Perusahaan Jasa Konsultan Bangunan (Studi Kasus pada CV X Tahun 2020)


Oleh :
Hanifa Anggraini Santosa - F3418037 - Sekolah Vokasi

Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui apakah CV X, badan usaha yang beroperasi di bidang jasa konsultan bangunan, telah melaksanakan pelaporan realisasi Insentif PPh UMKM DTP sesuai PMK Nomor 110/PMK.03/2020. Selain itu, penulisan Tugas Akhir ini juga bertujuan untuk mengetahui perbandingan besar PPh Final pada CV X sebelum dan sesudah pemanfaatan insentif pajak serta perspektif pihak CV X terhadap adanya insentif ini.
Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, jenis data primer dan sekunder, serta sumber data dari internal CV X. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV X telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan Insentif PPh Final UMKM DTP, insentif meringankan beban operasional perusahaan, serta perusahaan menyambut baik adanya insentif ini. Meski begitu, perusahaan belum mencadangkan dana guna menghadapi pergantian tarif dari PP 23/2018 menjadi PPh tarif umum.
Saran yang dapat diberikan penulis yakni agar perusahaan mempertahankan kinerja baiknya berkaitan dengan pelaporan realisasi insentif. Di samping itu, penulis menyarankan agar perusahaan mulai melakukan pencadangan dana guna menghadapi pergantian tarif PPh.

Kata kunci: Jasa Konsultan Bangunan, Insentif Pajak, PPh Final UMKM DTP.